Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2.Gunakan Rotator
Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
3.Balap Liar
Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4.Melawan Arus
Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5.Menggunakan HP saat mengemudi
Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.