Baca Juga: Jadwal Piala Presiden 2022 Hari Ini, 11 Juni: Persis vs PSS dan Arema vs PSM, Live Indosiar
6.Tidak memakai helm SNI
Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.
Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
7.Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Baca Juga: Prediksi Arema vs PSM Makassar di Piala Presiden 2022 Jadwal Tanding 11 Juni 2022
8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang
Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
Menurut Kombes Eddy Djunaedi, adanya razia kendaraan ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.