"Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Sementara untuk tindakan tilang, Kombes Eddy Djunaedi mengungkap dilakukan dengan dua cara.
"Tilang (dilakukan), baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," sambungnya.
Demikian informasi soal kapan razia kendaraan 2022, termasuk jadwal, waktu dan jenis kendaraan yang ditilang.***