Catat! Jadwal Razia Kendaraan Operasi Patuh 2022, Hindari Pelanggaran Ini agar Tak Ditilang

- 11 Juni 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi/Catat! Jadwal Razia Kendaraan Operasi Patuh 2022, Hindari Pelanggaran Ini agar Tak Ditilang
Ilustrasi/Catat! Jadwal Razia Kendaraan Operasi Patuh 2022, Hindari Pelanggaran Ini agar Tak Ditilang /Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng

4.Melawan Arus

Pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

5.Menggunakan HP saat mengemudi

Baca Juga: Bocoran dan Link Nonton Shooting Star Episode 15 Sub Indo, Kim Young Dae dan Lee Sung Kyung Go Public?

Pengendara dilarang untuk melakukan aktivitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi, salah satunya bermain ponsel. Pelanggaran menggunakan handphone tertuang pada Pasal 283 UU No 22/2009. Kegiatan yang mengganggu konsentrasi diancam dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

6.Tidak memakai helm SNI

Pengendara sepeda motor wajib melengkapi dengan perangkat keselamatan salah satunya adalah helm berstandar nasional Indonesia (SNI). Aturan ini sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat 8 bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai SNI.

Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7.Tidak memakai sabuk pengaman

Baca Juga: Drama Malaysia Melur Untuk Firdaus Episode 11 Tayang Hari Apa dan Jam Berapa? Cek Jadwal Tayang Lengkapnya!

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah