Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang
Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
Nantinya penilangan akan dilakukan secara elektronik ataupun dengan tilang manual.
Demikian penjelasan mengenai Polisi yang akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni 2022.***