Catat! Jadwal Razia Kendaraan Operasi Patuh 2022, Hindari Pelanggaran Ini agar Tak Ditilang

- 11 Juni 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi/Catat! Jadwal Razia Kendaraan Operasi Patuh 2022, Hindari Pelanggaran Ini agar Tak Ditilang
Ilustrasi/Catat! Jadwal Razia Kendaraan Operasi Patuh 2022, Hindari Pelanggaran Ini agar Tak Ditilang /Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng

Pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman. Bagi yang melanggar aturan ini dan terekam kamera pengawas ETLE sesuai Pasal 289 maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8.Sepeda Motor Bonceng lebih dari 1 orang

Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

Nantinya penilangan akan dilakukan secara elektronik ataupun dengan tilang manual.

Demikian penjelasan mengenai Polisi yang akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Patuh 2022 mulai 13 hingga 26 Juni 2022.***

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah