Catat! Jadwal Razia Kendaraan Operasi Patuh 2022, Hindari Pelanggaran Ini agar Tak Ditilang

- 11 Juni 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi/Catat! Jadwal Razia Kendaraan Operasi Patuh 2022, Hindari Pelanggaran Ini agar Tak Ditilang
Ilustrasi/Catat! Jadwal Razia Kendaraan Operasi Patuh 2022, Hindari Pelanggaran Ini agar Tak Ditilang /Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng

Melainkan untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

"Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Ada 8 jenis pelanggaran yang akan diperiksa dalam razia kendaraan Operasi Patuh 2022 ini:

Baca Juga: Persib Resmi Rekrut Daisuke Sato, Isi Slot Pemain Asing Asia

1. Knalpot Bising (tidak standar)

Pengguna knalpot bising dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2.Gunakan Rotator

Kendaraan plat hitam yang gunakan rotator tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3.Balap Liar

Berdasarkan Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pelaku balap liar terancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah