Enam tersangka diamankan dalam operasi penangkapan ini. Sementara barang bukti yang didapat adalah 1 unit komputer, 1 unit laptop, 3 HP, sejumlah buku tabungan, dan ATM.
Baca Juga: Kejuaraan Dunia BWF 2022 Tayang di TV Mana? Simak Jadwal Lengkap BWF World Championship
Di tanggal yang sama, Polrestabes Surabaya mengamankan tujuh pelaku sindikat judi online di wilayahnya.
Diketahui ketujuh tersangka itu menggunakan 16 website sebagai media. Markas judi online itu berada di Sukomanunggal dan Kalijudan.
Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti sejumlah unit komputer, HP, buku tabungan, dan kartu ATM.
Tujuh pelaku yang dibekuk berinisial DJ, IC, SG, TH, HGP, TKT, dan DTK. Semuanya adalah warga Surabaya.
Demikian penangkapan-penangkapan yang dilakukan oleh polisi di berbagai daerah terhadap bandar dan pelaku judi online.***