Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menyatakan pihak yang terlibat dalam upaya obstruction of justice akan dijerat pasal berlapis.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” jelas Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.***