Kejagung Ungkap Korupsi Surya Darmadi Capai Angka 104 Trilliun

- 31 Agustus 2022, 16:05 WIB
Fadhil Zumhana Jampidum Kejagung.\/Kejagung Ungkap Korupsi Surya Darmadi Capai Angka 104 Trilliun
Fadhil Zumhana Jampidum Kejagung.\/Kejagung Ungkap Korupsi Surya Darmadi Capai Angka 104 Trilliun /Uma Farhan/PMJ NEWS

Dalam konferensi pers tersebut, Deputi Badan Investigasi BPKP Agustina Rumsari menyampaikan beberapa indikator yang digunakan penyidik selama investigasi kasus korupsi 104 trilliun yang dilakukan Surya Darmadi tersebut.

Indikator tersebut diselidiki auditor BPKP dan ditemukan adanya alih kawasan hutan memadai kebun tanpa adanya pemisahan kawasan hutan, adanya upaya suap kepada pihak tertentu untuk memperoleh izin alih kawasan hutan.

Arumsari juga menyebutkan temuan fakta dan bukti baik secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada tindakan yang merugikan negara.

Baca Juga: Update Terbaru, Kenaikan Harga BBM Bersubsidi Awal bulan September ini, Simak Selengkapnya

“tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan oleh penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi kerugian negara maupun perekonomian negara.” Kata Arumsari

“Sesuai ketentuan yang berlaku, kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara ada yang USD sebesar 7,8 juta dolar AS atau sekitar 114 milliar, kemudian yang lainnya ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp. 4,9 trilliun,” lanjutnya.

Baca Juga: Liverpool vs Newcastle Live dimana, Jam Berapa? Berikut Jadwalnya Lengkap dengan Prediksi Susunan Pemain

Diketahui, Surya Darmadi alias Apeng diduga melakukan peguasaan pada lahan sawit seluas 37,095 Hektar, hal inilah yang membuat negara rugi dan kehilangan hak dalam pemanfaatan hutan berupa reboisasi dan Provisi sumber daya hutan.

Dalam konferensi pers tersebut, penyidik telah menyita dan menyerahkan barang bukti berupa uang tunai yang diperoleh Surya Darmadi atas korupsi Rp.104 trilliunnya itu.

Yang mana uang tunai tersebut didapat dari hasil kegiatan bisnis perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi sebanyak Rp. 5,12 trilliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646 dolar Singapura. Jumlah tersebut dititipkan Kejaksaan Agung kepada Bank Mandiri.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah