UTARA TIMES- Senin, 19 September digelar sidang banding Ferdy Sambo. Tersangka Sambo mengajukan banding usai putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya.
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, pukul 10.00 WIB. Simak informasi lengkapnya disini.
Adapun sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dikutip Utara Times dari PMJNews.
"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin19 September 2022.
Dedi menuturkan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Baca Juga: Inilah Ringkasan Pidato Prof Azyumardi Azra yang Gagal Dipresentasikan di Malaysia
Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.