Cek Fakta: Surat Panggilan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Papua

- 22 September 2022, 20:05 WIB
Cek Fakta: Surat Panggilan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Papua/pikiran-rakyat.com
Cek Fakta: Surat Panggilan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Papua/pikiran-rakyat.com /

UTARA TIMES - Berikut cek fakta terkait surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPRD Papua.

Diduga tersebar di Papua mengenai surat panggilan untuk Wakil Ketua DPRD Papua oleh Lembaga Anti Rasuah.

KPK menegaskan surat panggilan kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Papua, Yusuf Wonda, yang beredar di Papua itu palsu dikutip utaratimes dari pmjnews.

Surat yang menyertakan logo dan stempel lembaga anti rasuah ini telah beredar di Papua. Dan bisa dipastikan itu adalah tidak benar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri meminta kepada semua pihak untuk mewaspadai surat panggilan palsu yang beredar luas di Papua tersebut.

Baca Juga: Panwascam 2024 Indramayu Telah Dibuka, Simak Informasinya Disini

"KPK menerima informasi beredarnya Surat Panggilan Palsu berlogo dan berstempel KPK yang menyebut adanya pemanggilan kepada pihak-pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana pengelolaan dana PON XX 2020," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.

Dalam surat tertanggal 21 September 2022 tersebut, lanjut Ali, terdapat tanda tangan seorang penyidik KPK atas nama Muh Ridwan Saputra.

Berdasarkan hasil penelusuran, Ali memastikan tidak ada nama tersebut sebagai penyidik. Nama tersebut tidak ada dalam bagian dari penyidik KPK.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x