UTARA TIMES – Pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta akan kembali diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini Senin-Jumat 26-30 September 2022.
Berikut informasi jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, berlaku Senin-Jumat 26-30 September 2022 lengkap dengan lokasi dan jam operasi.
Pemberlakuan aturan ganjil genap Jakarta hari ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang diperkirakan akan terjadi di hari kerja.
Seperti diketahui, aturan ganjil genap Jakarta hari ini merupakan salah satu peraturan lalu lintas kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal dan satu angka paling terakhir pada plat nomor kendaraan.
Baca Juga: Apa Saja Bahaya Konsumsi Gula Berlebih?, Belajar dari Kasus Viral Es Teh Indonesia
Pada praktiknya aturan ganjil genap Jakarta hari ini akan berlaku selama lima hari mulai hari Senin-Jumat 26-30 September 2022.
Namun tahukah di mana lokasi pemberlakuan ganjil genap berlaku? Dan jam berapa aturan tersebut diterapkan?
Menurut aturan terbaru terdapat sebanyak 26 lokasi atau ruas jalan yang akan memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta setiap hari Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Prediksi Wales vs Polandia di UEFA Nations League: Ada Prediksi Skor, H2H, Kabar Tim, Susunan Pemain
Adapun penindakan pelanggaran ganjil genap Jakarta pada titik lama tetap menggunakan kamera ETLE, sedangkan titik baru dilakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berdasarkan pasal 287 Undang-undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar ganjil genap Jakarta akan dikenakan denda maksimal sebesar 500.000 rupiah.
Patut untuk diingat bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta menyesuaikan dengan tanggal hari ini.
Baca Juga: UEFA Nations League 2022 : Belanda vs Belgia Disiarkan Dimana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini
Berikut aturan ganjil genap Jakarta hari ini Senin-Jumat 26-30 September 2022:
Senin 26 September 2022: kendaraan plat genap
Selasa 27 September 2022: kendaraan plat ganjil
Baca Juga: Sinopsis Terbaru Gangaa Hari Ini Minggu 25 September 2022: Shiv Membawa Gangaa ke Kamar
Rabu 28 September 2022: kendaraan plat genap
Kamis 29 September 2022: kendaraan plat ganjil
Jumat 30 September 2022: kendaraan plat genap
Baca Juga: Sinopsis Terbaru Gangaa Hari Ini Minggu 25 September 2022: Shiv Membawa Gangaa ke Kamar
Aturan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan hanya untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Sementara itu jam operasional ganjil genap Jakarta hari ini akan berlaku dengan jadwal berikut ini:
Pagi: pukul 06:00 – 10:00 WIB
Sore: pukul 16:00 – 21:00 WIB
Berikut ini 26 daftar lokasi yang akan diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta hari ini:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)
Baca Juga: Prediksi Wales vs Polandia di UEFA Nations League: Ada Prediksi Skor, H2H, Kabar Tim, Susunan Pemain
Jalan Gatot Subroto
Jalan M.H. Thamrin
Jalan M.T. Haryono
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Baca Juga: UEFA Nations League 2022 : Belanda vs Belgia Disiarkan Dimana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini
Jalan Majapahit
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan H.R. Rasuna Said
Jalan D.I. Panjaitan
Baca Juga: Sinopsis Terbaru Gangaa Hari Ini Minggu 25 September 2022: Shiv Membawa Gangaa ke Kamar
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan St. Senen
Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga: Hari Ini Senin Apa 26 September 2022 di Kalender Jawa? Cek Info Lengkapnya Berikut Ini
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Suryopranoto
Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Baca Juga: Apa Saja Bahaya Konsumsi Gula Berlebih?, Belajar dari Kasus Viral Es Teh Indonesia
Demikian informasi jadwal ganjil genap Jakarta hari ini, berlaku Senin-Jumat 26-30 September 2022 lengkap dengan lokasi dan jam operasi.***