UTARA TIMES – Jadwal razia polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta pada hari ini 3 Oktober 2022 yang dilengkapi dengan 14 pelanggaran dan besaran denda tilangnya.
Mulai hari ini, Senin 3 Oktober 2022 razia polisi Operasi Zebra 2022 dimulai termasuk di Jakarta.
Adapun jadwal razia polisi Operasi Zebra 2022 di Jakarta diberlakukan selama dua pekan dengan 14 pelanggaran yang menjadi fokus petugas.
Menurut jadwal yang beredar razia polisi Operasi Zebra 2022 berlangsung dari tanggal 3 Oktober sampai dengan 16 Oktober.
Baca Juga: Jadwal Razia Polisi Bandung Hari Ini dan 7 Pelanggaran Operasi Zebra 2022, Segera Antisipasi
Agar lebih berhati-hati dan tidak menjadi incaran petugas, selain mengetahui jadwal Operasi Zebra 2022, harus juga tahu tentang 14 pelanggaran dan besaran denda tilang di Jakarta.
Dilansir dari laman porlantas.polri.go.id dikatakan bahwa razia polisi Operasi Zebra 2022 dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia termasuk di Jakarta.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam razia polisi Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis 29 September 2022.
Selain itu terdapat 14 pelanggaran yang menjadi fokus petugas dalam razia polisi Operasi Zebra 2022.
Agar aman, seluruh pengendara wajib mengetahui dan selalu ingat akan 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus petugas kepolisian lengkap dengan besaran denda tilang yang berlaku.
Baca Juga: Rekap Terbaru! Pusat Gempa Hari Ini 3 Oktober 2022: Gempa Terkini Bengkulu hingga Gunung Kidul
Berikut ini 14 pelanggaran yang menjadi fokus petugas dalam Operasi Zebra 2022 dan besaran denda tilang yang berlaku saat ini.
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
Baca Juga: Inter vs Barcelona di Liga Champions 2022 Live Dimana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 ayat 1. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Baca Juga: Razia Zebra 2022 Sampai Tanggal Berapa? Inilah Jadwal Lengkap dengan 7 Pelanggaran Incaran Polisi
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas
Demikian informasi mengenai jadwal razia polisi Operasi Zebra 2022 hari ini di Jakarta lengkap dengan 14 pelanggaran dan besaran dendanya.***