Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
Baca Juga: Inter vs Barcelona di Liga Champions 2022 Live Dimana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta