14 Pelanggaran Incaran Polisi pada Operasi Zebra 2022 di Jakarta dan Besaran Denda Tilang Berlaku Saat Ini

- 3 Oktober 2022, 09:06 WIB
14 Pelanggaran Incaran Polisi pada Operasi Zebra 2022 di Jakarta dan Besaran Denda Tilang Berlaku Saat Ini
14 Pelanggaran Incaran Polisi pada Operasi Zebra 2022 di Jakarta dan Besaran Denda Tilang Berlaku Saat Ini /Korlantas Polri

Selain itu terdapat 14 pelanggaran yang menjadi fokus petugas dalam razia polisi Operasi Zebra 2022.

Agar aman, seluruh pengendara wajib mengetahui dan selalu ingat akan 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus petugas kepolisian lengkap dengan besaran denda tilang yang berlaku.

Baca Juga: Razia Zebra 2022 Sampai Tanggal Berapa? Inilah Jadwal Lengkap dengan 7 Pelanggaran Incaran Polisi

Berikut ini 14 pelanggaran yang menjadi fokus petugas dalam Operasi Zebra 2022 dan besaran denda tilang yang berlaku saat ini.

1. Melawan Arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi

Baca Juga: Hati-Hati! Mulai Besok Ada Razia Polisi Operasi Zebra 2022 di Kota Bandung, Simak Daftar Pelanggarannya

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x