Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Gugatan pada Sidang Perkara Obstruction of Justice

- 19 Oktober 2022, 16:13 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Gugatan pada Sidang Perkara Obstruction of Justice
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Gugatan pada Sidang Perkara Obstruction of Justice /Karawang Post/

Ia mengatakan bahwa Hendra Kurniawan tidak mengetahui fakta kebenaran dari peristiwa yang disampaikan Ferdy Sambo perihal peristiwa penembakan di Kompleks Polri Duren Tiga yang menyebabkan tewasnya Brigadir J dan kaitannya dengan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Dia enggak tahu apakah peristiwa yang apakah cerita yang disampaikan oleh Sambo ini fakta yang sebenarnya atau tidak," ujarnya.

Baca Juga: Simak Profil Boy William, Artis yang Perang Dingin Selama 4 Tahun dengan Ayu Ting Ting

Ia lantas berkata, "Dia nggak tahu bahwa itu skenario atau apa, dia enggak tahu".

Ia kemudian menjelaskan pula kronologi sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan, bahwa Hendra dan AKBP Arif Rachman Arifin sempat menghadap Sambo untuk menyampaikan bahwa isi rekaman CCTV yang dilihatnya berbeda dengan kronologi kematian Brigadir J yang diskenariokan Sambo.

Di mana, salah satu CCTV menampilkan tayangan Brigadir J yang masih hidup setelah Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya.

Baca Juga: Man United vs Tottenham: Link Streaming, Prediksi Skor, H2H, Premier League

Padahal, Sambo menyebut bahwa Brigadir J sudah tewas akibat baku tembak dengan Bharada E sebelum Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga.

Waktu lapor ketemu Sambo, Sambo marah dan mengancam 'kalau sampai bocor, ini dari kalian!," kata Henry.

Hendra Kurniawan didakwa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah