Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Gugatan pada Sidang Perkara Obstruction of Justice

- 19 Oktober 2022, 16:13 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Gugatan pada Sidang Perkara Obstruction of Justice
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Gugatan pada Sidang Perkara Obstruction of Justice /Karawang Post/

Baca Juga: Man United vs Tottenham: Link Streaming, Prediksi Skor, H2H, Premier League

Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hendra Kurniawan merupakan satu dari tujuh tersangka dalam perkara obstruction of justice bersama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Liverpool vs West Ham: Klasemen Sementara, Link Streaming, Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain

Demikian informasi mengenai Hendra Kurniawan yang tidak mengajukan gugatan dalam sidang perkara obstruction of justice.***

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah