Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Gugatan pada Sidang Perkara Obstruction of Justice

- 19 Oktober 2022, 16:13 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Gugatan pada Sidang Perkara Obstruction of Justice
Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Gugatan pada Sidang Perkara Obstruction of Justice /Karawang Post/

UTARA TIMES - Brigjen Pol. Hendra Kurniawan menjalani sidang perkara obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Henry Yosodiningrat, Kuasa Hukum mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mengatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perkara obstruction of justice.

Diketahui Hendra Kurniawan terlibat langsung dalam upaya penghilangan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Untuk menghormati asas peradilan cepat, murah dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu kami untuk menyampaikan eksepsi," kata Henry usai sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Liverpool vs West Ham: Klasemen Sementara, Link Streaming, Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain

Pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena menurutnya surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari suatu surat dakwaan.

"Yang dieksepsi itu apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil dan syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 143 KUHP," katanya.

Henry juga menyebut dari rangkaian perbuatan yang diuraikan oleh JPU dalam persidangan Hendra Kurniawan sama sekali tidak ada satu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana.

Baca Juga: Liverpool vs West Ham: Link Streaming, Head to Head, Susunan Pemain, dan 3 Kemungkinan Hasil Pertandingan

"Enggak ada perbuatan terdakwa, melainkan perbuatan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan terdakwa," ucapnya.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x