Di mana Pemerintahan pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 terkait dengan UMP tahun 2023, yang di dalamnya terdapat formulasi cara menghitungnya.
"Jadi provinsi tidak membuat rumus sendiri tetapi kita didasarkan kepada formulasi yang ada di Permenaker 18/2022. Yang kurang lebih isi informasi dalam perhitungannya bahwa kita pertama yang kita pertimbangkan mengacu pada besaran inflasi dan inflasi Jawa Barat yoy bulan September 2021 sampai September 2022 sebesar 6,12 persen," sambungnya.
Kemudian yang kedua pertumbuhan ekonomi (PE) yang dihitung dari perubahan PE provinsi kuartal 1, kuartal 2 dan kuartal 3 tahun berjalan dan kuartal 4 pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1,2 dan 3 tahun sebelumnya dan kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya sebesar 5,88 persen.
Sementara terdapat faktor Alpha yang besarannya 0,1 sampai 0,3 dan di Jawa Barat memilih faktor Alpha 0,3 yang paling besar.
Oleh sebab itu, terbitlah kenaikan UMP Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen.
Sementara itu, jika merujuk pada formulasi di atas, dengan kenaikan UMP Jawa Barat sebesar 7,88 persen, maka akan didapat nominal sebesar Rp1.841.487,31, lalu ditambah dengan Rp145.182,86, maka jumlah akhir UMP Jabar 2023 adalah sebesar Rp1.986.670,17.