"Jadi kalau kita ambil yang kecil pasti hasilnya tidak akan sampai pada 7,88 persen. Jadi ini adalah sudah the best yang kita ambil untuk perhitungan terkait UMP ini," tutupnya.
Demikian informasi tentang UMP atau Upah Minimum Provinsi Jawa Barat naik 7,88 persen per 1 Januari 2023 lengkap dengan rincian nominalnya.***