Jalan Kramat Raya;
Jalan Pasar Senen;
Jalan Gunung Sahari; dan
Jalan H. R. Rasuna Said
Baca Juga: Berikut Ruas Jalan Berbayar Jakarta dengan Sistem ERP, Apa Itu?
Terdapat pengencualian yakni terhadap kendaraan seperti sepeda listrik, kendaraan motor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri di luar pelat hitam.
Perlu diketahi bahwa tarif yang telah diusulkan oleh Dishub DKI Jakarta berkisar antara Rp.5.000 hingga Rp.19.000 untuk sekali melintas dan ini akan berlaku setiap hari di ruas jalan yang sudah dipasangi mesin Electronic Road Pricing (ERP) tentunya, serta pada waktu padat lalu lintas dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Itulah informasi mengenai berapa tarif sekali jalan di jalan berbayar Jakarta yang cara bayar atau menggunakan sistem ERP.***