Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18

- 18 Januari 2023, 13:00 WIB
Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18
Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18 /Pixabay/mohamed_hassan/

Lantas bagaimana dengan tugas dan wewenang dari anggota PPS untuk Pemilu 2024?

Tugas dan Wewenang PPS pada Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18 berikut ini.

Dalam PKPU nomor 8 tahun 2022 BAB III bagian ketiga pasal 18, tugas dan wewenang PPS ada 11 komponen yaitu:

a. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;

b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;

Baca Juga: Shio Paling Beruntung di Tahun 2023? Simak Ramalan Lengkap Astrologi Cina disini

c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;

d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah