Lantas bagaimana dengan tugas dan wewenang dari anggota PPS untuk Pemilu 2024?
Tugas dan Wewenang PPS pada Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18 berikut ini.
Dalam PKPU nomor 8 tahun 2022 BAB III bagian ketiga pasal 18, tugas dan wewenang PPS ada 11 komponen yaitu:
a. Mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
Baca Juga: Shio Paling Beruntung di Tahun 2023? Simak Ramalan Lengkap Astrologi Cina disini
c. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;