Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18

- 18 Januari 2023, 13:00 WIB
Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18
Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18 /Pixabay/mohamed_hassan/

UTARA TIMES - Berikut ini disajikan penejlasan mengenai apa itu tugas dan wewenang anggota PPS untuk Pemilu 2024.

Perlu diketahui bahwa saat ini final hasil wawancara seleksi anggota PPS Pemilu 2024 mulai diumumkan, namun masih ada yang belum memahami apa tugas dan wewenangnya.

Pada artikel ini, tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pesta demokrasi pemilu 2024 akan diulas secara jelas.

Namun, sebelum mengetahui tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024, anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu PPS.

Baca Juga: Terbaru! Titik Lokasi Pusat Gempa Nias Selatan Hari Ini 18 Januari 2023 Diguncang 4,0 Magnitudo

Untuk itu, bagi anda yang belum mengetahui apa itu PPS, tugas, dan wewenangnya pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat menyimak pembahasan berikut ini.

PPS atau Panitia Pemungutan Suara adalah sekelompok panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu tingkat kelurahan desa atau dengan nama lain.

PPS akan dibentuk selambat-lambatnya 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan pasca 2 bulan setelah hari pemungutan suara.

Untuk pemilihan anggota PPS sendiri berisi 3 orang yang berasal dari tokoh masyarakat dan telah memenuhi syarat serta mengikuti seleksi administrasi, tes CAT, dan seleksi wawancara.

Baca Juga: Catat! Ramalan 12 Tanggal Lahir yang Paling Hoki dan Rezeki Melimpah di Tahun 2023 Menurut Primbon

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x