Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18

- 18 Januari 2023, 13:00 WIB
Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18
Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18 /Pixabay/mohamed_hassan/

Baca Juga: Shio Paling Beruntung di Tahun 2023? Simak Ramalan Lengkap Astrologi Cina disini

g. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

h. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

i. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

j. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Baca Juga: 3 Shio Sangat Beruntung Selama Tahun Baru Imlek 2023, Ketiban Rezeki Selangit saat Buka Usaha Ini!

k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun wewenang anggota PPS untuk melaksanakan tugas tersebut pada pra penyelenggaraan Pemilu 2024 menurut PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18 adalah:

a.Membentuk KPPS;

b. Mengangkat Pantarlih;

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah