c.Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
Baca Juga: Catat! Ramalan 12 Tanggal Lahir yang Paling Hoki dan Rezeki Melimpah di Tahun 2023 Menurut Primbon
d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Itulah beberapa informasi mengenai tugas dan wewenang PPS untuk Pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18.***