Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18

- 18 Januari 2023, 13:00 WIB
Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18
Apa Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024? Begini Penjelasan PKPU No 8 Tahun 2022 Pasal 18 /Pixabay/mohamed_hassan/

c.Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;

Baca Juga: Catat! Ramalan 12 Tanggal Lahir yang Paling Hoki dan Rezeki Melimpah di Tahun 2023 Menurut Primbon

d. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

e. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Itulah beberapa informasi mengenai tugas dan wewenang PPS untuk Pemilu 2024 berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022 pasal 18.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah