atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan
menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
1. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak
memiliki KTP-el;
2. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan
kematian atau dokumen lainnya;
3. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
4. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;