Apa Tugas Pantarlih Pemilu? Kapan Pantarlih Mulai Bekerja? Simak Informasi Detailnya di Sini

- 7 Februari 2023, 10:40 WIB
Apa Tugas Pantarlih Pemilu? Kapan Pantarlih Mulai Bekerja? Simak Informasi Detailnya di Sini
Apa Tugas Pantarlih Pemilu? Kapan Pantarlih Mulai Bekerja? Simak Informasi Detailnya di Sini /Tangkap layar YouTube Lukman Hakim TBN/

atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan 

menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau 

Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

1. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak 

memiliki KTP-el; 

2. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan 

kematian atau dokumen lainnya; 

Baca Juga: Kaya Jalur Langit! Ramalan 12 Tanggal Lahir Rezekinya Paling Tokcer dan Sukses di Bulan Februari 2023

3. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;

4. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;

Halaman:

Editor: Fariz Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah