Apa Tugas Pantarlih Pemilu? Kapan Pantarlih Mulai Bekerja? Simak Informasi Detailnya di Sini

- 7 Februari 2023, 10:40 WIB
Apa Tugas Pantarlih Pemilu? Kapan Pantarlih Mulai Bekerja? Simak Informasi Detailnya di Sini
Apa Tugas Pantarlih Pemilu? Kapan Pantarlih Mulai Bekerja? Simak Informasi Detailnya di Sini /Tangkap layar YouTube Lukman Hakim TBN/

5. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

6. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan 

7. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. 

Baca Juga: Auto Sugih! Dapat Rezeki Melimpah dan Hidup Bahagia di Februari Tahun 2023, Cek Ramalan 7 Shio Paling Hoki

(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih. 

(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit (sh) 

Kapan Pantarlih mulai bekerja? 

Adapun masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. 

Penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Demikian informasi tugas detail Pantarlih Pemilu 2024 lengkap dengan informasi kapan pnatarlih mulai bekerja.***

Halaman:

Editor: Fariz Amrullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah