Baca Juga: 24 Jam Non Stop! Ini Link Live Streaming Resepsi Harlah 1 Abad NU di Sidoarjo
Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit?
Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:
1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
2. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
3. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
4. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
5. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia