UTARA TIMES – Dalam kegiatan Pra Pemilu, tiap-tiap badan Adhoc memiliki peranan masing-masing seperti PPK, PPS, maupun Pantarlih. Pada tahun 2023, kegiatan Pra Pemilu 2024 telah di upgrade dalam penggunaan digitalisasi Coklit menggunakan E-Coklit.
Aplikasi E-Coklit bukan hanya ditujukan untuk Pantarlih saja, tetapi juga dijadikan pegangan untuk PPK dan PPS.
PPK dan PPS menggunakan E-Coklit untuk mendaftarkan akun Pantarlih dan mengawasi kinerja Pantarlih dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.
Baca Juga: Begini Kegunaan Fitur E-Coklit, Lengkap dengan Cara Kerja untuk Pantarlih Pemilu 2024
Lantas bagaimana cara kerja E-Coklit yang digunakan oleh PPK dan PPS?
Dilansir Utara Times dari kanal youtube Media Belajar Online, berikut cara kerja aplikasi E-Coklit PPK dan E-Coklit PPS.
Cara Kerja E-Coklit PPK
Baca Juga: 3 Kedai Bakso Enak dan Murah Dekat Kampus UI Depok, Cek Lokasinya di Sini
Editor: Anas Bukhori