UTARA TIMES – Berikut cara mengurus motor yang kena tilang polisi karena STNK Mati, bagi anda yang ingin mengurus seluruh berkas tersebut, anda bisa simak penjelasan selengkapnya dalam artikel ini.
Pemerintah menetapkan aturan khusus bagi pengendara motor yang kena tilang polisi karena STNK mati atau Pajak kendaraan bermotor yang sudah melebihi batas waktu aktifnya.
Untuk STNK kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlakunya namun belum melakukan perpanjangan, polisi bisa menerapkan tilang pada kendaraan tersebut.
Begitupun untuk kendaraan bermotor yang telat membayarkan pajak bahkan hingga tahun berikutnya, maka berpotensi kena tilang oleh polisi.
Untuk menghindari kena tilang polisi, anda bisa mengurus STNK dan pajak kendaraan bermotor yang mati dengan alur sebagai berikut.
Berikut Utara Times rangkum informasi selengkapnya cara mengurus motor yang kena tilang polisi karena STNK dan Pajak mati.