Cara Mengurus Kendaraan Bermotor yang Kena Tilang Polisi Karena STNK Mati, Begini Alurnya

- 11 Februari 2023, 02:00 WIB
Cara Mengurus Kendaraan Bermotor yang Kena Tilang Polisi Karena STNK Mati, Begini Alurnya
Cara Mengurus Kendaraan Bermotor yang Kena Tilang Polisi Karena STNK Mati, Begini Alurnya /Instagram @dishub_medan/

3. Mengisi formulir pajak

 

Baca Juga: Cegah Terkena Infeksi Jamur Ringworm dengan Melakukan Beberap

Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.  

4. Siapkan dokumen yang diperlukan

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, dan tentu saja STNK yang sudah mati pajaknya agar di perbaharui Kembali.

Urutkan berkas dengan terususun yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah