-Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Baca Juga: Bisa Jadi ide Jualan, ini Cara Pembuatan Kue Gabin Tape yang Menggunakan 5 Bahan Saja
-Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
-Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.
demikian informasi terkait cara mengurus motor yang kena tilang polisi karena stnk mati, disertai cara perhitungan dendanya, bagi anda yang hendak mengurus perbaharuan STNK mati, anda dapat mengikuti alur tersebut.***