Cara Mengurus Kendaraan Bermotor yang Kena Tilang Polisi Karena STNK Mati, Begini Alurnya

- 11 Februari 2023, 02:00 WIB
Cara Mengurus Kendaraan Bermotor yang Kena Tilang Polisi Karena STNK Mati, Begini Alurnya
Cara Mengurus Kendaraan Bermotor yang Kena Tilang Polisi Karena STNK Mati, Begini Alurnya /Instagram @dishub_medan/

 

Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

Baca Juga: 3 Shio Tersukses Sepanjang Februari 2023, Mungkin Kamu Salah Satunya!

6. Pembayaran

Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.  

Cara Menghitung Denda

Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Berikut adalah cara menghitungnya:

-Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah