Dikutip dari Antara, kriteria penerima program PENA, antara lain:
Penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20 hingga 40 tahun
Penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.
Adapun kategori usaha bantuan Program PENA, yaitu sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan dan tidak wajib memiliki usaha.
Kuota bantuan usaha Program PENA di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 5.209 keluarga, dengan rincian 238 keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem, 4.971 kategori miskin.
Demikian ulasan tentang nama penerima bantuan PKH tahap 1 provinsi Jawa Barat plus bantuan tambahan Rp6 juta.***