Tak Perlu Cek NIK KTP, Inilah 5 Syarat UMKM Bisa Dapat Bansos Rp. 2,4 Juta Cair di Kantor Pos

- 21 Februari 2023, 15:25 WIB
Tak Perlu Cek NIK KTP, Inilah 5 Syarat UMKM Bisa Dapat Bansos Rp. 2,4 Juta Cair di Kantor Pos
Tak Perlu Cek NIK KTP, Inilah 5 Syarat UMKM Bisa Dapat Bansos Rp. 2,4 Juta Cair di Kantor Pos /ANTARA/Adeng Bustomi/

UTARA TIMES Inilah 5 syarat UMKM bisa dapat bansos Rp. 2,4 juta cair di Kantor Pos tanpa perlu cek KTP di eform.bri.co.id.

Pemerintah memberi kesempatan untuk mendapatkan bansos Rp. 2,4 juta, tidak hanya pelaku UMKM saja, bisa juga masyarakat yang berprofesi petani hingga pekerja harian lepas.

Sebab bansos Rp. 2,4 juta ini bukan program BPUM atau BLT UMKM. Sebagai informasi pemerintah meniadakan BPUM 2023

“Per hari pemerintah merasa UMKM sudah pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” kata menkop UKM Teten Masduki.

Baca Juga: Simak Jadwal Puasa Syaban 2023 Beserta Bacaan Niat dan Keutamaannya

Program bansos Rp. 2,4 juta ini berasal dari program BPNT, yang dijalankan oleh Kemensos. Pencairannya jika merujuk tahun sebelumnya melalui kantor pos.

Adapun 5 syarat penerima bansos Rp. 2,4 juta di tahun 2023 ini diantaranya:

Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.

Masyarakat yang tergolong miskin.

Baca Juga: Sinopsis Serial Nakusha Episode 58, Tayang Selasa 21 Februari 2023: Sudarshan Mencari Keberadaan Datta

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x