Hal ini berdasarkan pada regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Berikut komponen yang akan didapat oleh para PNS atau ASN dalam THR, jika merujuk pada pencarian THR pada tahun 2022:
- Gaji pokok
- Tunjangan yang ada dalam gaji pokok
- 50% Tunjangan kinerja per bulan untuk PNS yang mendapatkan tunjangan tersebut
Tentu, komponen tahun 2022 tidak jauh beda dengan komponen THR tahun 2023 yang akan diberikan oleh pemerintah kepada para PNS.
Namun, apakah komponen untuk tunjangan kinerja akan full atau masih 50 persen layaknya pada tahun 2022, ini masih menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan Kementrian Keuangan.
Baca Juga: Siap-Siap! Inilah 5 Bantuan yang Akan Cair Bulan Maret 2023, Ada PKH dan Bantuan Dana Desa