Sementara itu, Dede Aminah yang juga pernah bekerja sebagai pekerja migran di Malaysia membenarkan kisah yang digambarkan dalam film bahwa pekerja migran ilegal atau undocumented adalah kelompok pekerja migran yang paling rentan menghadapi berbagai masalah seperti kekerasan hingga tidak digaji, karena Dede Aminah mengalami sendiri berbagai pengalaman pahit itu.
Hariyanto Suwarno (Ketua Umum SBMI) menyebut tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan terhadap pekerja migran selama Covid-19 kurang maksimal karena tidak muncul kesamaan paradigma pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Pelindungan pekerja migran Indonesia memang sudah diatur dalam UU nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Namun pekerja migran tetaplah warga negara yang dalam situasi darurat seharusnya dilindungi dengan menggunakan UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.***