Cek Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Purwakarta Jika Dikonversi Uang, Simak Daftar Lengkap Kota Lainnya

- 18 Maret 2024, 20:50 WIB
Cek Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Purwakarta Jika Dikonversi Uang, Simak Daftar Lengkap Kota Lainnya
Cek Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Purwakarta Jika Dikonversi Uang, Simak Daftar Lengkap Kota Lainnya /Pikiran Rakyat/Hilmi Abdul Halim/

UTARA TIMES – Menjelang akhir Bulan Ramadan, umumnya terkait dengan kewajiban zakat fitrah yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Saat ini, banyak pertanyaan muncul mengenai besaran zakat fitrah 2024, termasuk untuk Kabupaten Purwakarta. 

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 untuk Kabupaten Purwakarta, yang disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yang berlaku pada tahun ini. 

Umumnya, perhitungan zakat fitrah dilakukan dengan mempertimbangkan berat makanan pokok seperti beras, gandum, dan makanan pokok lainnya.

Baca Juga: Berapa Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Bekasi? Simak Daftar Lengkapnya Di Sini 

Di berbagai daerah, lembaga keagamaan atau amil zakat setempat biasanya menetapkan besaran zakat fitrah setiap tahunnya berdasarkan pertimbangan ini.

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024, berikut besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Barat yakni sebesar 2,5 Kg atau 3,5 liter beras per jiwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.

Adapun besaran zakat fitrah 2024 di Kota/Kabupaten se-Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Siapa Nissan Katama Angkasa? Pengemudi Porsche yang Tabrak Livina di Tol Sidoarjo

1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp 40.000,- 

Halaman:

Editor: Ahmad Damanhuri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x