Kapan Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024? Simak juga Besaran Gaji yang Didapat

- 17 April 2024, 20:51 WIB
Ilustrasi Pilkada. Kapan Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024? Simak juga Besaran Gaji yang Didapat
Ilustrasi Pilkada. Kapan Pendaftaran PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024? Simak juga Besaran Gaji yang Didapat /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

Pantarlih Luar Negeri: Rp 6,5 juta

5. KPPS Luar Negeri

Ketua: Rp 6,5 juta

Sekretaris: Rp 6 juta

Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta

Selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Dengan rincian, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang. Serta, bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang.

Baca Juga: Ini Daftar Sekolah Kedinasan yang Masih Membuka Pendaftaran di 2024, Lengkap dengan Lokasinya

Sebagaimana dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024

Demikianlah infromasi mengenai kapan dibukanya pendaftaran dari badan ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2024 serta berapa gaji atau honor yang di dapat telah disebutkan di atas.***

Halaman:

Editor: Nur Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah