UTARA TIMES - Mengenai pertanyaan kapan pendaftaran dari PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024 dibuka serta berapa honor atau gaji yang didapatkan bisa menyimak ulasan berikut
Pertanyaan seputar kapan pendaftaran dari badan ad hoc seperti PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2024 kemudian mengenai gaji ataupun honor dari panitia penyelenggara akan di jelaskan di bawah ini
Selanjutnya baik gaji atau honor dari panitia penyelenggara Pilkada 2024 serta kapan pendaftaran bandan ad hoc seperti halnya PPK, PPS dan KPPS tertera di bawah
Kemudian untuk kapan masa pendaftaran dari PPK, PPS dan KPPS yang juga gaji atau honor dari penyelenggara Pilkada 2024 yang mengacu pada pertauran PKPU
Baca Juga: Tata Cara Daftar Seleksi CPNS 2024, Begini Langkah-langkahnya
Inilah daftar rincian honorarium atau honor amupun gaji badan ad hoc PPK, PPS dan KPPS untuk pemilu Pilkada 2024 sebagai berikut:
1.PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
Ketua: Rp 2,5 juta
Anggota: Rp 2,2 juta
Sekretaris: Rp 1,85 juta
Pelaksana: Rp 1,3 juta
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
Ketua: Rp 1,5 juta
Anggota: Rp 1,3 juta
Baca Juga: Paling Unik! Kumpulan Link Twibbon Hari Karini 2024, Bingkai Foto dengan Desain Kekinian
Sekretaris: Rp 1,15 juta