Inidia 5 Daftar Distributor Resmi E-Meterai yang Aman Anda Beli Secara Online

- 17 November 2022, 15:38 WIB
Inidia 5 Daftar Distributor Resmi E-meterai atau Meterai Elektronik yang Aman Anda Beli
Inidia 5 Daftar Distributor Resmi E-meterai atau Meterai Elektronik yang Aman Anda Beli /Tangkapan layar e-meterai.co.id.

UTARA TIMES - Transaksi yang kian meningkat di masyarakat kini bukan hanya berbentuk fisik namun telah merambat ke dunia elektronik.

Hal ini membuat pemerintah merespons dengan cepat dengan cara mengeluarkan e-meterai atau meterai elektronik untuk memudahkan bertransaksi.

Sehingga dalam memudahkan transaksi pada dokumen elektronik yang semakin meningkat, pemerintah telah mengeluarkan meterai elektronik agar memudahkan saat bertransaksi serta pembayaran pajak.

Namun pada saat membeli e-meterai harus berhati-hati, oleh karena itu Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah dalam membuat e-meterai atau meterai elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, merekomendasikan 5 distributor resmi yang aman saat bertransaksi.

Baca Juga: 7 Sikap yang Bisa Dilakukan Orangtua Ketika Anak Mengalami Bullying

Dikutip UtaraTimes.com dari Anatara pada 17 November 2022, “yang perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” ujar Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi.

Berikut ini adalah 5 distributor resmi meterai elektronik yang bisa anda miliki.

1. PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/;

2. PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/;

3. PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/;

4. PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/;

5. Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/.

Baca Juga: Kumpulan Kata Kata Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2022 Penuh Terimakasih

Selain 5 distributor resmi di atas, berikut ini adalah tata cara membeli e-meterai atau meterai elektronik.

1. Kunjungi tautan pembelian meteran elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi;

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan perusahaan dan grosir silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut;

3. Lengkapi dokumen sesuai petunjuk dengan benar;

4. Cek kotak masuk pada email dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”;

Baca Juga: Mengenal Software HR Berbasis Saas, Pengertian, Manfaat dan Rekomendasinya

5. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”;

6. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan;

7. Selesaikan pembayaransesuai preferensi Anda.Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya;

8. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”.

9. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard;

10. Klik tipe file yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte;

11. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik;

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Simak Penjelasannya Berikut Ini

12. Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan;

13. Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk mengatur PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya;

14. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke email.

Demikian adalah 5 distributor resmi penyedia meterai elektronik Beserta tata cara pembeliannya.***

Editor: Abdul Faqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah