Apple Akan Kenakan Pajak 10 % Bagi Penggunanya, Simak Penjelasanya

- 30 Oktober 2020, 10:15 WIB
Ilustrasi - Smartphone iPhone akan dikenakan pajak sebesar 10 persen
Ilustrasi - Smartphone iPhone akan dikenakan pajak sebesar 10 persen /PIXABAY/ Jan Vašek

Sementara itu, di Islandia dan Albania Harga aplikasi dan pembelian dalam aplikasi (tidak termasuk langganan yang dapat diperpanjang secara otomatis) juga akan disesuaikan.
 
Pada awal Juli, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai dasar pemungutan PPN sebesar 10 persen kepada pelanggan atau konsumen layanan digital.

Baca Juga: Harga Kacau di China, Aplle Melarang Penjualan Produknya Ke pihak Ketiga

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk enam perusahaan digital untuk memungut PPN yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V. dan Spotify AB.***

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x