UU Cipta Kerja Angin Segar Bagi Keuangan Syariah

29 Oktober 2020, 12:25 WIB
VIRTUAL press conference conditional merger agreement Bank BUMN Syariah, Jakarta 13 Oktober 2020. /DOK. Corporate Secretary Bank BRI/

UTARA TIMES - UU Cipta Kerja berdampak positif dalam hal meningkatkan pangsa pasar industri keuangan syariah yang dinilai masih belum optimal di Tanah Air, seperti yang dikatakan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA Faozan Amar.

"Indonesia 5,3 persen, Malaysia sudah 23,8 persen, Arab Suadi 51,1 persen dan Uni Emirat Arab 19,6 persen.

Baca Juga: 10 Kalimat Ucapan Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad, Cek untuk Referensi Mu

Ini menarik dikaji kenapa pangsa pasar Industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil,” kata Faozan Amar dalam rilis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Faozan yang juga menjabat sebagai Sekrearis Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah itu, UU Cipta Kerja dinilai memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah, yang mencakup perbankan syariah, Industri keuangan syariah (non-bank) dan pasar modal syariah.

Baca Juga: Megawati; Selain Demo, Apa Sumbangsih Milenial Terhadap Negara?

Masih menurut Faozan, sekarang ada beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri keuangan syariah antara lain keterbatasan permodalan dan keribetan di dalam mengurus perizinan.

"Saat ini, ngurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Cipta Kerja ada penyederhanaan perizinan," kata Faozan lgi.

Baca Juga: GESIT Inovasi Pertama Gerobak Untuk UMKM Yang Ramah Lingkungan Dan Ekonomis

Ia berpendapat bahwa ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang memberikan peluang positif bagi pelaku usaha industri keuangan syariah.

Faozan mencontohkan soal perbankan syariah yang diatur dalam paragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Menarik! Bisnis Kebab Durian Becek Bisa Meraup Untung Puluhan Juta!

"Peluang pertama, dalam butir 3 (Pasal 79) tentang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus," ujar Fauzan.

Sedangkan peluang kedua, lanjutnya, terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai

Baca Juga: Jabar Siapkan Platform Pendidikan

ketentuan pelengkap. Namun, dalam UU Cipta Kerja ketentuan pelengkap tersebut dihilangkan, dengan kata lain menjadi lebih mudah.

Menurut Faozan, selain perbankan syariah, Omnibus Law ini juga beri manfaat bagi koperasi dengan prinsip syariah, yang sekarang pendirian koperasi dengan prinsip syariah dipermudah dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja, yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.

Baca Juga: Terdampak Banjir dan Longsor di Lebak, Warga Berharap Dibangun Hunian Tetap

Seperti yang dilansir UTARA TIMES dari Antara. Aturan baru ini, ujar dia, adalah peluang bagus untuk mendirikan koperasi dengan prinsip syariah demi penciptaan lapangan kerja, mengingat saat ini jumlah koperasi jenis ini baru ada 4.500-5.500 unit.

Sementara itu, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Mufraini, mengatakan bahwa pengaturan dalam UU Cipta Kerja soal penanaman modal asing pada perbankan syariah itu penting.

Baca Juga: Pada Saat Liburan Bersama Keluarga, Anies; Patuhi Protokol Kesehatan

"Penambahan modal seharusnya akan memberikan ruang yang lebih baik dalam perbankan syariah atau Islamic banking," jelasnya.

Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang bekerja keras untuk membangkitkan industri keuangan syariah domestik, karena industri ini seperti raksasa yang sedang tertidur.

Baca Juga: Bawaslu Indramayu Larang Kampanye di Tempat Ibadah

"Industri keuangan syariah adalah raksasa yang sedang tidur, saat ini pemerintah memiliki concern besar untuk membangkitkan raksasa ini," kata Presiden Jokowi, dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2020 secara virtual di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020 kemarin.**

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler