UTARA TIMES - (27/12) Para pelaku usaha mikro dan kecil sebentar lagi bernapas lega. Karena, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta Tahap 2 segera cair
Diketahui, sejak 24 Agustus 2020 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkop UKM sudah menyalurkan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.
Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Dengan harapan, dari bantuan sosial langsung tunai atau BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.
Baca Juga: Tanpa NIK, Penerima bisa mendapatkan BST Rp300 ribu Desember ini, simak caranya
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Leicester City vs Manchester United, Setan Merah Ditahan Imbang 2-2
Namun dalam prosesnya para penerima bantuan pelaku usaha mikro ada saja kendalannya.
Salah satunya pelaku usaha mikro atau pendaftar yang NIK KTP tidak terdaftar di link Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jangan khawatir hal tersebut masih bisa dapat bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta.
Hal itu lantaran link eform.bri.co.id/bpum sebenarnya hanya digunakan untuk cek online daftar penerima bantuan yang disalurkan melalui BRI.