UTARA TIMES - Saat ini tentunya momentum bulan Ramadhan 2021 menjadi ladang pahala bagi umat muslim karena memang banyak keistimewaannya.
Dalam kajian di bulan Ramadhan 2021 ini, Muhammad Abdul Tausikal akan menyampaikan informasi terkait jenis jenis muntah yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan 2021.
Lalu, muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal?
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Terus Meningkat, Pemerintah Malaysia Larang Perjalanan Lintas Negeri
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720 Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if sedangkan Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266).
Baca Juga: Mengenal Kain Tenun Tinimbar Andalan Maluku Yang Sarat Makna Berikut Ini
Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah.