Kajian Ramadhan 2021: Muntah Yang Bagaimana Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Para Ulama

- 24 April 2021, 13:31 WIB
Ilustrasi: beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan satu di antaranta muntah dengan sengaja.*
Ilustrasi: beberapa hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan satu di antaranta muntah dengan sengaja.* /Pixabay/hhach/

Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556).

Baca Juga: Ramadhan 2021 Panjatkan Doa Memohon Benci Terhadap Maksiat di Hari Ke 11

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya?
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal.

Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579).

Baca Juga: Kajian Ramadhan 2021: Tes Swab Covid-19 Batalkan Puasa? Simak Ulasan Para Ulama Berikut Ini

Kesimpulan, jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Rumasyho.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah