UU Disahkan: Penjaga Pantai China Boleh Tembaki Kapal Asing, AS Bergabung dengan Indonesia Amankan Laut Natuna

- 21 Februari 2021, 09:20 WIB
Ilustrasi Penjaga Pantai China Boleh Tembaki Kapal Asing, AS Bergabung dengan Indonesia Amankan Laut Natuna Utara
Ilustrasi Penjaga Pantai China Boleh Tembaki Kapal Asing, AS Bergabung dengan Indonesia Amankan Laut Natuna Utara /Bakamla

UTARA TIMES - Amerika Serikat belum lama ini mengecam atas tindakan China yang memperbolehkan penjaga pantai menembaki kapal di perairan Laut Natuna Utara bagi kapal asing yang berani masuk.

Bahkan demi memperkuat angkatan militernya, China baru saja mengesahkan Undang-Undang tersebut.

Dengan sahnya Undang-Undang itu Departemen Luar Negeri AS merasa khawatir, Hal tersebut akan dimanfaatkan untuk mengintimidasi tetangga maritim China.

Baca Juga: Simak! Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 dengan PNS, Setara?

Baca Juga: Daftar Tunjangan PPPK 2021 Menurut Permendagri No. 6 Tahun 2021. Dari Tunjangan Keluarga Hingga Lainnya Simak!

Pada Jumat, 19 Februari 2021 lalu juru bicara Deplu AS, Ned Price mengatakan rencana diplomatik Washington dengan negara tetangga maritim China.

“AS akan bergabung dengan Filipina, Vietnam, Indonesia, Jepang, dan negara-negara lain dalam menyatakan keprihatinannya terhadap UU penjaga pantai yang baru-baru ini diberlakukan China,” ujar Price sebagaimana dikutip Utara times dari Pikiran-rakyat.com.

Menurut Price bentuk intimidasi yang dilakukan China tak lain adalah mengesahkan UU penjaga pantai demi menghancurkan struktur ekonomi negara lain, serta menggunakan kekuatan dalam mempertahankan klaim maritim China di wilayah yang disengketakan.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Cancer, Virgo, dan Leo Hari Ini: 'Titik Jenuh Bertandang, Refleksikanlah'

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x