UTARA TIMES - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 terkait pembubaran 10 (sepuluh) lembaga nonstruktural.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional, dilansir dari laman Setkab.go.id Minggu, 29 November 2020.
Berikut lembaga negara non-kementerian yang dibubarkan dan dialihkan pelaksanaannya, kesepuluh lembaga tersebut adalah
Baca Juga: Rizieq Shihab Kabur Dari RS Ummi, Polisi Dalami Kabar Ini
1. Dewan Riset Nasional
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.
2. Dewan Ketahanan Pangan
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Baca Juga: KPK Temukan 15 Perusahaan yang Terlibat Ekspor Benih Lobster Dalam Kasus Edhy, Berikut Daftarnya
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.
Baca Juga: Banyak Pihak yang Mengecam Aksi Teroris di Sigi
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.
Baca Juga: Gara-gara Ikut Kampanye Kepala Sekolah SD di Pelalawan Divonis 4 Bulan Penjara
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
“Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini,” demikian tertulis dalam Pasal 4 ayat (2) keppres tersebut.
Dengan pembubaran tersebut, maka pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh sepuluh lembaga nonstruktural itu dialihkan kepada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud.
Baca Juga: Akademisi Ungkap Pentingnya Peran Guru Tua Dalam Pendidikan Karakter
Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Keppres tersebut ditetapkan presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.***
Baca Juga: Travelling di Akhir Tahun Jadi Primadona Semua warga Indonesia