Kementerian Ketenagakerjaan Implementasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

23 Maret 2021, 19:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR. /Kemenaker/

UTARA TIMES - Untuk mempercepat implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kementerian Keternagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mengintegrasikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Sisnaker Kemnaker.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Ida Fauziyah menyampaikan bahwa program JPK harus sesuai sasaran.

Baca Juga: Terbaru! Hasil Pertandingan Piala Menpora 2021 dan Pemain Madura United Vs PSS Sleman, ‘Persaingan Sengit’

“Kita harus pastikan program JPK tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/3).

Integrasi data ini bertujuan untuk memastikan program JKP tepat sasaran, karena program ini nantinya akan diperuntukan bagi pekerja yang ter-PHK.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi dan Teknologi, Israel Incar Tender Frekuensi 5G Bermuatan Insentif Lainnya pada Akhir 2021

Selain integrasi data, sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan perlu didukung dengan pelaporan perkembangan dan dinamika pengelolaan JKP; strategi perluasan dan pembinaan kepesertan; kerja sama bidang akademmik dan nonakademik; kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran.

Menaker Ida mengatakan dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Hasil Pertandingan Piala Menpora 2021 Beserta Pemain Persija Jakarta Vs PSM Makassar, Gol Pesisir Tanah

Dalam kesempatan ini Menaker Ida juga menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.

Baca Juga: Pembahasan Materi Jawaban Tema 9 Kelas 6 Sd: Dari Pemanasan Global Sampai Hak dan Kewajiban Warga Bumi

Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.

Ketiga, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah.

Keempat, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.

Baca Juga: Serupa tapi Tak Sama, Simak Perbedaan Flu Biasa dan Infuenza Berikut

Kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri (negara lain).

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan. Rencana kerja itu berisi 3 pilar dan 6 lompatan.

Baca Juga: Eksklusif! Staf PBB yang Keluhkan Kekerasan Seksual Kehilangan Dokumen Kasus Pemecatan

Tiga pilar yang dimaksud Zuhri yaitu memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan; memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan; dan memastikan agar pengelolalaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler