UTARA TIMES - Untuk mempercepat implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kementerian Keternagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mengintegrasikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Sisnaker Kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta percepatan integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida Fauziyah menyampaikan bahwa program JPK harus sesuai sasaran.
“Kita harus pastikan program JPK tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker, Selasa (23/3).
Integrasi data ini bertujuan untuk memastikan program JKP tepat sasaran, karena program ini nantinya akan diperuntukan bagi pekerja yang ter-PHK.
Selain integrasi data, sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan perlu didukung dengan pelaporan perkembangan dan dinamika pengelolaan JKP; strategi perluasan dan pembinaan kepesertan; kerja sama bidang akademmik dan nonakademik; kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran.
Menaker Ida mengatakan dengan adanya integrasi data, pemerintah segera menggulirkan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, manfaat JKP akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam kesempatan ini Menaker Ida juga menjabarkan berbagai hal untuk mengoptimalkan sinergi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker.
Kedua, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.
Ketiga, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS, dan dinas daerah.
Keempat, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun nonakademis.
Baca Juga: Serupa tapi Tak Sama, Simak Perbedaan Flu Biasa dan Infuenza Berikut
Kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri (negara lain).
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri mengemukakan rencana kerja pihaknya untuk lima tahun ke depan. Rencana kerja itu berisi 3 pilar dan 6 lompatan.
Baca Juga: Eksklusif! Staf PBB yang Keluhkan Kekerasan Seksual Kehilangan Dokumen Kasus Pemecatan
Tiga pilar yang dimaksud Zuhri yaitu memastikan dan mendorong semua program dan kegiatan dapat meningkatkan dan kemaslahatan; memastikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan dengan berprinsip tata kelola yang baik sebagaimana termaktub di Perpres 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan; dan memastikan agar pengelolalaan bisa dilakukan dengan pendekatan-pendekatan yang sehat dan normal.***