Ini Cara Urus Label Halal Baru dari Kemenag, Pelaku Usaha Harus Tahu Link Pendaftaran Berikut

13 Maret 2022, 20:00 WIB
Ini Cara Urus Label Halal Baru dari Kemenag, Pelaku Usaha Harus Tahu Link Pendaftaran Berikut /Istimewa

UTARA TIMES – Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan label halal baru.

BPJPH Kemenag menjelaskan bahwa label halal baru tersebut nantinya akan berlaku untuk skala nasional.

Label halal baru dari Kemenag tersebut sudah berlaku sejak 1 Maret 2022 dan yang lama perlahan akan mulai tidak digunakan.

Oleh sebab itu bagi para pelaku usaha harus mengetahui cara urus label halal baru dari Kemenag.

Baca Juga: Viral! Kemenag Ganti Logo Halal MUI, Begini Penjelasan Filososfi oleh Kemenag

Baca Juga: Kemenag Rilis Logo Label Halal Terbaru, Berikut ini Prosedur Cara Urus Label Halal

Bagi yang ingin mendaftarkan sertifikat halal, pendaftaran label halal baru bisa dilakukan melalui laman ptsp.halal.go.id

Berikut ini cara mengurus label halal baru.

Pertama melakukan permohonan sertifikasi halal.

Kedua siapkan beberapa dokumen berikut:

Data pelaku usaha

Nama dan jenis produk

Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Label Halal Serta Dokumennya, Pelaku Usaha Harus Siapkan

Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Daftar produk dan bahan yang digunakan

Pengolahan produk

Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan dokumen dan penetapan Lembaga Pemeriksa Halal oleh BPJPH selama 2 hari kerja.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Logo Halal Terbaru, Berikut Cara Urus Sertifikat Halal bagi UMKM

Selanjutnya kehalalan produk akan diperiksa atau diuji oleh LPH selama 15 hari kerja.

Kemudian kehalalan produk akan ditetapkan oleh MUI melalui sidang fatwa selama 3 hari kerja.

Apabila lolos, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.

Itulah cara urus label halal baru dari Kemenag beserta link pendaftaran yang harus diketahui pelaku usaha.**

Editor: Nurmaya

Tags

Terkini

Terpopuler