UTARA TIMES – Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan label halal baru.
BPJPH Kemenag menjelaskan bahwa label halal baru tersebut nantinya akan berlaku untuk skala nasional.
Label halal baru dari Kemenag tersebut sudah berlaku sejak 1 Maret 2022 dan yang lama perlahan akan mulai tidak digunakan.
Oleh sebab itu bagi para pelaku usaha harus mengetahui cara urus label halal baru dari Kemenag.
Baca Juga: Viral! Kemenag Ganti Logo Halal MUI, Begini Penjelasan Filososfi oleh Kemenag
Baca Juga: Kemenag Rilis Logo Label Halal Terbaru, Berikut ini Prosedur Cara Urus Label Halal
Bagi yang ingin mendaftarkan sertifikat halal, pendaftaran label halal baru bisa dilakukan melalui laman ptsp.halal.go.id
Berikut ini cara mengurus label halal baru.
Pertama melakukan permohonan sertifikasi halal.
Kedua siapkan beberapa dokumen berikut:
Data pelaku usaha
Nama dan jenis produk
Baca Juga: Cara Urus Sertifikat Label Halal Serta Dokumennya, Pelaku Usaha Harus Siapkan
Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
Daftar produk dan bahan yang digunakan
Pengolahan produk
Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan dokumen dan penetapan Lembaga Pemeriksa Halal oleh BPJPH selama 2 hari kerja.
Baca Juga: Kemenag Terbitkan Logo Halal Terbaru, Berikut Cara Urus Sertifikat Halal bagi UMKM
Selanjutnya kehalalan produk akan diperiksa atau diuji oleh LPH selama 15 hari kerja.
Kemudian kehalalan produk akan ditetapkan oleh MUI melalui sidang fatwa selama 3 hari kerja.
Apabila lolos, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH.
Itulah cara urus label halal baru dari Kemenag beserta link pendaftaran yang harus diketahui pelaku usaha.**